Selasa, 09 Februari 2016

Posted by Unknown |


Apa itu sekularisme
Sekularisme atau sukelarisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.
Sekularisme juga merujuk kepada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti kongrit dan fakta,dan bukan berdasarkan pengarus keagamaan.
Menyadari persoalan persoalan tersebut yang semata mata bukan bukan berdemensi politis, tetapi lebih dari itu mempunyai masalah teologis juga, Nurcholis mencoba memberi suatu alternatif pemecahan, khususnya yang berkaitan dengan dimensi teologis, Nurcholis berpendepat bahwa akar persoalan yang dihadapi komunitas islam ketika itu adalah hilangnya daya gerak psikologis yang itu jelas diperoleh dari agama. Hal ini ditandai dengan ketidak mampuan umat islam, yang diwakili oleh para pemimpinnya, untuk membedakan antara nilai-nilai yang transcendental dan yang temporal. Karenanya, Nurcholish menyarankan agar umat islam membebaskan dirinya dari kecenderungan untuk menempatkan hal-hal yang semestinya duniawi sebagai duniawi dan hal-hal yang semestinya ukhrawi sebagai ukhrawi (akhirat).
Dari sinilah kemudian muncul gagasan tentang “sekularisasi” yang merupakan respons terhadap fenomena social politik yang berkembang awal rezim orde baru, yang merupakan implementasi gagasan dan pemikiran Nurcholish terhadap islam sebagai agama yang terbuka dan menganjurkan idea of progress. Nurcholis mengajak agar umat islam senantiasa berani melakukan ijtihad, termasuk dalam merespons persoalan-persoalan Indonesia kontemporer. Nurcholish juga mengajak umat islam agar phobi terhadap fenomena modernisasi, yang di antara implikasinya adalah penerimaan atas sekularisasi.[1]
Dalam dunia pemikiran, gagasan sekularisasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ijtihad Nurcholis, pengertian sekularisasi dimaksudkannya sebagai suatu proses penduniawian, dalam pengertian meletakkan peranan utama pada ilmu pengetahuan. Maka pengertian pokok tentang sekularisasi yaitu pengakuan wewenang ilmu pengetahuandan penerapan dalam membina kehidupan duniawi, dan ilmu pengetuhuan itu sendiri terus berproses dan berkembang menuju kesempurnaannya.
Dalam pandangan Nurcholish, sekularisasi mempunyai kaitan erat dengan desekralisasi, karena keduanya mengandung unsur pembebasan. Sekularisasi berarti terlepasnya atau pembebasan dunia dari pengertian religious. Begitu pula desekralisasi dimaksudkan sebagai pembebasan dari legitimasi sakral. Pemutlakan transendensi semata-mata kepada tuhan sebenarnya harus melahirkan “desekralisasi” pandangan terhadap semua selain tuhan; sebab sakralisasi kepada sesuatu selain kepada tuhan pada hakikatnya adalah syirik yang merupakan lawan dari Tauhid. Maka semua objek yang selama ini dianggap sakral tersebut merupakan objek yang harus didesakralisasikan.[2]
Dengan pembebasan berarti  manusia mengarahkan hidupnya menuju keadaan asli (fitrah), selaras dengan eksistensinya, serta membebaskan diri dari keinginan duniawi yang cenderung kea rah sekular. Islam tidak memberikan makna sakral kepada alam seisinya, terhadap langit, bumi, bintang, gunung, sungai, pohon, batu, lautan dan segala yang ada di alam. Islam melihat semua itu sebagai ciptaan tuhan, sebagai ayat tuhan yang tidak boleh disakralkan. Bahkan justru ayat-ayat atau tanda-tanda inilah yang harus di ungkapka, diselidiki, dan di manfaatkan untuk kepentingan manusia. Kelebihan yang telah diberikan Tuhan berupa akal inilah yang harus digunakan untuk membongkar rahasia alam yang merupakan komponen fundamental dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
Dengan uraiannya tentang sekularisasi itu, Nurcholish bermaksud membedakan bukan memisahkan persoalan-persoalan duniawi dan ukhrawi. Pembedaan ini diperlukan karena ia melihat umat Islam tidak bisa melihat dan memahami persoalan secara proporsional. Para meter yang digunakan untuk memberikan penilaian terhadap nilai-nilai yang “islami” sering kali dikaitkan dengan tradisi yang sudah dianggap mapan. Sehingga Islam disejajarkan dengan tradisi, dan menjadi islami disederajatkan dengan menjadi tradisionalis. Karena itu membela Islam sama dengan membela tradisi, sehingga sering muncul kesan bahwa kekuatan Islam adalah kekuatan tradisi yang bersifat reaksioner. Pandangan-pandangan para pemimpin Islam yang seperti ini menurut Nurcholish telah menyebabkan mereka kurang memberikan respons yang wajar terhadap perkembang an pemikiran yang ada di dunia saat ini.

Dengan maksud lebih memberikan penegasan kepada apa yang dimaksudkannya sebagai sekularisasi, Nurcholish sekali lagi menga takan sekularisasi yang diidealisasikannya tidak dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan mengubah kaum Muslim menjadi sekularis. “Tetapi dimaksudkan untuk men duniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, serta melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikannya”. Melalui definisi sekularisasi semacam ini, umat Islam akan terbiasa dengan sikap mental untuk selalu menguji kebenaran suatu nilai di hadapan kenyataan-kenyataan material, moral maupun sejarah.

Menurut Nurcholish, sekularisasi bukanlah sekularisme dan bahkan tidak identik dengan sekularisme sebagai paham tertutup, dan merupakan ideologi tersendiri yang lepas dari agama. Sekularisme dalam konteks demikian bukan sebuah proses tetapi sebuah ideologi tertutup yang berfungsi sangat mirip sebagai agama.[3]
Gagasan sekularisasi yang dimaksud Nurcholish bukanlah sekularisme seperti yang dikenal di Barat ( Eropa), tetapi sekularisasi sebagai salah satu bentuk “liberalisasi” atau pembebasan terhadap pandangan-pandangan keliru yang sudah mapan. Dalam uraiannya, Nurcholish secara terbuka mengemukakan bahwa ia sama sekali tidak bermaksud menerapkan sekularisme. Bahkan konsisten dengan pandangan yang telah ditulisnya dua tahun sebelumnya. Ia dengan tegas menolak sekularisme. Nurcholish menjelaskan:
Sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekula risme, sebab secularism is the name for an ideology, a new closed world view which function very much like a new religion. Dalam hal ini yang dimaksud ialah setiap bentuk liberating development. Proses pembebasan ini diperlukan karena umat Islam, akibat perjalanan sejarahnya sendiri, tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya islami itu, mana yang transendental dan mana yang temporal.[4]
Menurut Nurcholish, pendekatan dari segi bahasa akan banyak menolong menjelaskan makna suatu istilah. Tentang etimologi sekularisasi, dia berpendapat: “Kata-kata ‘sekular’ dan ‘sekularisasi’ berasal dari bahasa Barat ( Inggris, Belanda dan lain-lain). Sedangkan asal kata­kata itu, sebenarnya, dari bahasa Latin, yaitu saeculum yang artinya zaman sekarang ini. Dan kata-kata saeculum itu sebenarnya adalah salah satu dari dua kata Latin yang berarti dunia. Kata lainnya ialah mundus. Tetapi, jika saeculum adalah kata waktu, maka mundus adalah kata ruang. Itulah sebabnya, dari segi bahasa pemakaian istilah sekular tidak mengandung keberatan apa pun. Malah, hal itu tidak saja benar secara istilah, melainkan juga secara kenyataan.” Jadi, secara etimologis, menurut Nurcholish, tidak ada masalah menggunakan kata sekular untuk Islam, karena memang “manusia adalah makhluk sekular”.

Lebih jauh Nurcholish menjelaskan tentang ini dengan menyatakan, pembedaan antara “sekularisasi” dan “sekularisme” semakin jelas jika dianalogikan dengan pembedaan antara rasionalisasi dan rasionalisme. Seorang Muslim harus bersikap rasional, tetapi tidak boleh menjadi pendukung rasionalisme. Rasionalisasi adalah suatu metode guna memperoleh pengertian dan penilaian yang tepat tentang suatu masalah dan pemecahannya. Ia menganjurkan setiap orang Muslim bersikap rasional dan melarang untuk tidak menjadi rasionalis. Sebab rasionalis berarti mendukung rasionalisme, sedangkan rasionalisme menurut Nurcholish waktu itu merupakan suatu paham yang bertentangan dengan Islam. Rasionalisme meng ingkari keberadaan wahyu sebagai media untuk mengetahui kebe naran, dan hanya mengakui wah yu semata. Dengan demikian rasiona lisasi mempunyai arti terbuka karena merupakan suatu proses, sedangkan rasionalisme mempunyai arti tertutup lantaran suatu paham ideologi.[5]
Aspek sentral dari sekularisasi, yaitu bahwa sekularisasi merupakan suatu proses, dalam pengertian mengalami perubahan dan penambah an yang lebih besar terhadap arah proses atau tujuan proses tersebut. Dalam hal ini karena pengertian sekular mengacu pada pengertian duniawi, maka pengertian sekularisasi sering diartikan proses pen duniawian. Dengan proses penduniawian untuk menye laraskannya dengan perkembangan zaman, proses ini tidak luput dari ancaman degradasi nilai-nilai yang ada, terutama yang menjadi korban adalah nilai agama. Pengertian sekularisasi lebih mengacu pada pengikisan nilai-nilai agama dari pribadi-pribadi manusianya. Dengan demikian orang tersebut ke mudian lebih menge sampingkan urusan agama dari urusan duniawi. Urusan agama menjadi urusan pribadi yang harus dipisahkan dari urusan kenegaraan, dari panggung politik, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, dan segala macam urusan duniawi
Selanjutnya, Nurcholish menyatakan bahwa sekularisasi yang diidealisasikannya untuk lebih memanfaatkan misi duniawi manusia bukannya tanpa dasar. Menurutnya, ajaran al-Qur’an yang berintikan pada posisi manusia sebagai hamba Allah dan wakil Allah di muka bumi merupakan dasar doktrinal Islam tentang sekularisasi. Dengan kata lain, Nurcholish tampaknya memahami proses sekularisasi se bagai “pembumian” ajaran-ajaran Islam sebagai yang inheren dengan misi kekhalifahan manusia. Di dalam al-Qur’an terdapat sejumlah ayat-ayat yang menegaskan posisi manusia sebagai hamba dan wakil Allah di muka bumi. Menurutnya, sikap seperti ini adalah konsekuensi logis dari konsepsi tauhid Islam, yang intinya pemutlakan transendensi semata-mata hanya kepada Tuhan.[6]
Sayangnya dalam pengamatan Nurcholish saat ini justru tidak muncul pikiran-pikiran yang segar dari kalangan umat Islam. Karena tiadanya lembaga yang dapat berpikir bebas dan memusatkan perhati annya pada tuntutan-tuntutan sejarah dari masyarakat serta dinamika perkembangan ekonomi, politik dan sosial, sehingga umat Islam ke hilangan—apa yang di atas sudah disebut—psycologycal striking force. Kondisi ini membawa implikasi umat Islam seakan-akan kehilangan kreativitas, bersikap defensif serta apologetik dalam merespons ide-ide besar yang “mendunia” (global, istilah sekarang) semacam demokrasi, keadilan sosial, sosialisme, dan sebagainya. Akibatnya, “inisiatif selalu direbut oleh pihak lain dan posisi strategis di bidang pemikiran serta ide berada di tangan mereka, sementara umat Islam di-exclude-kan.[7]


[1] ann kull, piety and politics, Nurcholish Madjid and his interpretation of islam in modern Indonesia (lund: lund university, 2005
[2] Greg barton, gagasan islam liberal di Indonesia: pemikiran Neo-modernisme Nurcholish madjid, Djohan Eff Endi, Ahmad wahib dan abdurrahmanwahid (Jakarta: paramadina, 1995), h. 108-109.
[3] Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan, h. 218-219.
[4] Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia, h. 207.
[5] Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia, h. 219.
[6] Fachry Ali dan Bachtiar Eff endi, Merambah Jalan Baru Islam, h. 130.
[7] Pembahasan soal ini, lihat, M. Syafi ’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang Cendekiawan Musim Orde Baru (Jakarta: Paramadina, 1995) h. 50-53.