Apa itu sekularisme
Sekularisme atau sukelarisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah
sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri
terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan
beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah
rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah
agama tertentu.
Sekularisme
juga merujuk kepada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya
yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti kongrit dan
fakta,dan bukan berdasarkan pengarus keagamaan.
Menyadari
persoalan persoalan tersebut yang semata mata bukan bukan berdemensi politis,
tetapi lebih dari itu mempunyai masalah teologis juga, Nurcholis mencoba
memberi suatu alternatif pemecahan, khususnya yang berkaitan dengan dimensi
teologis, Nurcholis berpendepat bahwa akar persoalan yang dihadapi komunitas
islam ketika itu adalah hilangnya daya gerak psikologis yang itu jelas
diperoleh dari agama. Hal ini ditandai dengan ketidak mampuan umat islam, yang
diwakili oleh para pemimpinnya, untuk membedakan antara nilai-nilai yang
transcendental dan yang temporal. Karenanya, Nurcholish menyarankan agar umat
islam membebaskan dirinya dari kecenderungan untuk menempatkan hal-hal yang
semestinya duniawi sebagai duniawi dan hal-hal yang semestinya ukhrawi sebagai
ukhrawi (akhirat).
Dari sinilah
kemudian muncul gagasan tentang “sekularisasi” yang merupakan respons terhadap
fenomena social politik yang berkembang awal rezim orde baru, yang merupakan
implementasi gagasan dan pemikiran Nurcholish terhadap islam sebagai agama yang
terbuka dan menganjurkan idea of progress. Nurcholis mengajak agar umat
islam senantiasa berani melakukan ijtihad, termasuk dalam merespons
persoalan-persoalan Indonesia kontemporer. Nurcholish juga mengajak umat islam
agar phobi terhadap fenomena modernisasi, yang di antara implikasinya adalah
penerimaan atas sekularisasi.[1]
Dalam dunia
pemikiran, gagasan sekularisasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
ijtihad Nurcholis, pengertian sekularisasi dimaksudkannya sebagai suatu proses
penduniawian, dalam pengertian meletakkan peranan utama pada ilmu pengetahuan.
Maka pengertian pokok tentang sekularisasi yaitu pengakuan wewenang ilmu
pengetahuandan penerapan dalam membina kehidupan duniawi, dan ilmu pengetuhuan
itu sendiri terus berproses dan berkembang menuju kesempurnaannya.
Dalam pandangan
Nurcholish, sekularisasi mempunyai kaitan erat dengan desekralisasi, karena
keduanya mengandung unsur pembebasan. Sekularisasi berarti terlepasnya atau
pembebasan dunia dari pengertian religious. Begitu pula desekralisasi
dimaksudkan sebagai pembebasan dari legitimasi sakral. Pemutlakan transendensi
semata-mata kepada tuhan sebenarnya harus melahirkan “desekralisasi” pandangan
terhadap semua selain tuhan; sebab sakralisasi kepada sesuatu selain kepada
tuhan pada hakikatnya adalah syirik yang merupakan lawan dari Tauhid. Maka
semua objek yang selama ini dianggap sakral tersebut merupakan objek yang harus
didesakralisasikan.[2]
Dengan
pembebasan berarti manusia mengarahkan
hidupnya menuju keadaan asli (fitrah), selaras dengan eksistensinya, serta
membebaskan diri dari keinginan duniawi yang cenderung kea rah sekular. Islam
tidak memberikan makna sakral kepada alam seisinya, terhadap langit, bumi,
bintang, gunung, sungai, pohon, batu, lautan dan segala yang ada di alam. Islam
melihat semua itu sebagai ciptaan tuhan, sebagai ayat tuhan yang tidak boleh
disakralkan. Bahkan justru ayat-ayat atau tanda-tanda inilah yang harus di
ungkapka, diselidiki, dan di manfaatkan untuk kepentingan manusia. Kelebihan
yang telah diberikan Tuhan berupa akal inilah yang harus digunakan untuk
membongkar rahasia alam yang merupakan komponen fundamental dalam perkembangan
ilmu pengetahuan.
Dengan uraiannya tentang sekularisasi itu, Nurcholish
bermaksud membedakan bukan memisahkan persoalan-persoalan duniawi dan
ukhrawi. Pembedaan ini diperlukan karena ia melihat umat Islam tidak bisa
melihat dan memahami persoalan secara proporsional. Para meter yang digunakan
untuk memberikan penilaian terhadap nilai-nilai yang “islami” sering kali
dikaitkan dengan tradisi yang sudah dianggap mapan. Sehingga Islam disejajarkan
dengan tradisi, dan menjadi islami disederajatkan dengan menjadi tradisionalis.
Karena itu membela Islam sama dengan membela tradisi, sehingga sering muncul
kesan bahwa kekuatan Islam adalah kekuatan tradisi yang bersifat reaksioner.
Pandangan-pandangan para pemimpin Islam yang seperti ini menurut Nurcholish
telah menyebabkan mereka kurang memberikan respons yang wajar terhadap
perkembang an pemikiran yang ada di dunia saat ini.
Dengan maksud lebih memberikan penegasan kepada apa yang
dimaksudkannya sebagai sekularisasi, Nurcholish sekali lagi menga takan
sekularisasi yang diidealisasikannya tidak dimaksudkan sebagai penerapan
sekularisme dan mengubah kaum Muslim menjadi sekularis. “Tetapi dimaksudkan
untuk men duniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, serta
melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikannya”. Melalui definisi
sekularisasi semacam ini, umat Islam akan terbiasa dengan sikap mental untuk
selalu menguji kebenaran suatu nilai di hadapan kenyataan-kenyataan material,
moral maupun sejarah.
Menurut
Nurcholish, sekularisasi bukanlah sekularisme dan bahkan tidak identik dengan
sekularisme sebagai paham tertutup, dan merupakan ideologi tersendiri yang
lepas dari agama. Sekularisme dalam konteks demikian bukan sebuah proses tetapi
sebuah ideologi tertutup yang berfungsi sangat mirip sebagai agama.[3]
Gagasan sekularisasi yang dimaksud Nurcholish bukanlah
sekularisme seperti yang dikenal di Barat ( Eropa), tetapi sekularisasi sebagai
salah satu bentuk “liberalisasi” atau pembebasan terhadap pandangan-pandangan
keliru yang sudah mapan. Dalam uraiannya, Nurcholish secara terbuka
mengemukakan bahwa ia sama sekali tidak bermaksud menerapkan sekularisme.
Bahkan konsisten dengan pandangan yang telah ditulisnya dua tahun sebelumnya.
Ia dengan tegas menolak sekularisme. Nurcholish menjelaskan:
Sekularisasi
tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekula risme, sebab secularism is the
name for an ideology, a new closed world view which function very much like a
new religion. Dalam hal ini yang dimaksud ialah setiap bentuk liberating
development. Proses pembebasan ini diperlukan karena umat Islam, akibat
perjalanan sejarahnya sendiri, tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang
disangkanya islami itu, mana yang transendental dan mana yang temporal.[4]
Menurut Nurcholish, pendekatan dari segi bahasa akan banyak
menolong menjelaskan makna suatu istilah. Tentang etimologi sekularisasi, dia
berpendapat: “Kata-kata ‘sekular’ dan ‘sekularisasi’ berasal dari bahasa Barat
( Inggris, Belanda dan lain-lain). Sedangkan asal katakata itu, sebenarnya,
dari bahasa Latin, yaitu saeculum yang artinya zaman sekarang ini. Dan
kata-kata saeculum itu sebenarnya adalah salah satu dari dua kata Latin
yang berarti dunia. Kata lainnya ialah mundus. Tetapi, jika saeculum
adalah kata waktu, maka mundus adalah kata ruang. Itulah sebabnya, dari
segi bahasa pemakaian istilah sekular tidak mengandung keberatan apa pun.
Malah, hal itu tidak saja benar secara istilah, melainkan juga secara
kenyataan.” Jadi, secara etimologis, menurut Nurcholish, tidak ada masalah
menggunakan kata sekular untuk Islam, karena memang “manusia adalah makhluk
sekular”.
Lebih jauh
Nurcholish menjelaskan tentang ini dengan menyatakan, pembedaan antara
“sekularisasi” dan “sekularisme” semakin jelas jika dianalogikan dengan
pembedaan antara rasionalisasi dan rasionalisme. Seorang Muslim harus bersikap
rasional, tetapi tidak boleh menjadi pendukung rasionalisme. Rasionalisasi
adalah suatu metode guna memperoleh pengertian dan penilaian yang tepat tentang
suatu masalah dan pemecahannya. Ia menganjurkan setiap orang Muslim bersikap
rasional dan melarang untuk tidak menjadi rasionalis. Sebab rasionalis berarti
mendukung rasionalisme, sedangkan rasionalisme menurut Nurcholish waktu itu
merupakan suatu paham yang bertentangan dengan Islam. Rasionalisme meng ingkari
keberadaan wahyu sebagai media untuk mengetahui kebe naran, dan hanya mengakui
wah yu semata. Dengan demikian rasiona lisasi mempunyai arti terbuka karena
merupakan suatu proses, sedangkan rasionalisme mempunyai arti tertutup lantaran
suatu paham ideologi.[5]
Aspek sentral
dari sekularisasi, yaitu bahwa sekularisasi merupakan suatu proses, dalam
pengertian mengalami perubahan dan penambah an yang lebih besar terhadap arah
proses atau tujuan proses tersebut. Dalam hal ini karena pengertian sekular
mengacu pada pengertian duniawi, maka pengertian sekularisasi sering diartikan
proses pen duniawian. Dengan proses penduniawian untuk menye laraskannya dengan
perkembangan zaman, proses ini tidak luput dari ancaman degradasi nilai-nilai
yang ada, terutama yang menjadi korban adalah nilai agama. Pengertian
sekularisasi lebih mengacu pada pengikisan nilai-nilai agama dari
pribadi-pribadi manusianya. Dengan demikian orang tersebut ke mudian lebih
menge sampingkan urusan agama dari urusan duniawi. Urusan agama menjadi urusan
pribadi yang harus dipisahkan dari urusan kenegaraan, dari panggung politik,
sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, dan segala macam urusan duniawi
Selanjutnya,
Nurcholish menyatakan bahwa sekularisasi yang diidealisasikannya untuk lebih
memanfaatkan misi duniawi manusia bukannya tanpa dasar. Menurutnya, ajaran
al-Qur’an yang berintikan pada posisi manusia sebagai hamba Allah dan wakil
Allah di muka bumi merupakan dasar doktrinal Islam tentang sekularisasi. Dengan
kata lain, Nurcholish tampaknya memahami proses sekularisasi se bagai
“pembumian” ajaran-ajaran Islam sebagai yang inheren dengan misi kekhalifahan
manusia. Di dalam al-Qur’an terdapat sejumlah ayat-ayat yang menegaskan posisi
manusia sebagai hamba dan wakil Allah di muka bumi. Menurutnya, sikap seperti
ini adalah konsekuensi logis dari konsepsi tauhid Islam, yang intinya
pemutlakan transendensi semata-mata hanya kepada Tuhan.[6]
Sayangnya
dalam pengamatan Nurcholish saat ini justru tidak muncul pikiran-pikiran yang
segar dari kalangan umat Islam. Karena tiadanya lembaga yang dapat berpikir
bebas dan memusatkan perhati annya pada tuntutan-tuntutan sejarah dari
masyarakat serta dinamika perkembangan ekonomi, politik dan sosial, sehingga
umat Islam ke hilangan—apa yang di atas sudah disebut—psycologycal striking
force. Kondisi ini membawa implikasi umat Islam seakan-akan kehilangan
kreativitas, bersikap defensif serta apologetik dalam merespons ide-ide besar
yang “mendunia” (global, istilah sekarang) semacam demokrasi, keadilan sosial,
sosialisme, dan sebagainya. Akibatnya, “inisiatif selalu direbut oleh pihak
lain dan posisi strategis di bidang pemikiran serta ide berada di tangan
mereka, sementara umat Islam di-exclude-kan.[7]
[1]
ann kull, piety and politics, Nurcholish Madjid and his interpretation of
islam in modern Indonesia (lund: lund university, 2005
[2]
Greg barton, gagasan islam liberal di Indonesia: pemikiran Neo-modernisme
Nurcholish madjid, Djohan Eff Endi, Ahmad wahib dan abdurrahmanwahid
(Jakarta: paramadina, 1995), h. 108-109.
[3] Nurcholish
Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan, h. 218-219.
[5] Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia, h. 219.
[6] Fachry Ali dan Bachtiar Eff endi, Merambah Jalan Baru Islam, h.
130.
[7] Pembahasan soal
ini, lihat, M. Syafi ’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia:
Sebuah Kajian Politik tentang Cendekiawan Musim Orde Baru (Jakarta:
Paramadina, 1995) h. 50-53.
0 komentar:
Posting Komentar