Jumat, 02 Januari 2015

Posted by Unknown |
 RUANG LINGKUP KAJIAN
 ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM

Urgensi Antropologi Hukum Islam
Memahami manusia dan perilakunya untuk memahami perbedaan kebudayaan
manusia.
Objeknya: mempelajari agama dan interaksi sosialnya dengan berbagai budaya
(melihat agama yang dipraktekkan)
Agama dalam praktek mewujud dalam:
1. Common sense (tradisi/adat istiadat)
2. Religious/mystical event (ritual)
Antropologi dan Kajian Agama
Keberadaan agama tidak lepas dari pengaruh realitas di sekelilingnya. Penyesuaian
doktrin agama dengan lingkungan budaya menghasilkan praktik keagamaan.
Contoh: perayaan idul fitri.
Perkembangan agama dalam wacana maupun praktik menunjukkan adanya
konstruk manusia. Agama merupakan hubungan dialektika antara konstruksi Tuhan
(Kitab suci) dengan konstruksi manusia (interpretasi kitab suci).
Contoh: perbedaan praktik ritual agama.
Perbedaan dalam masyarakat adalah masalah interpretasi, sebagai gambaran
pencarian bentuk pengamalan agama yang sesuai dengan konteks sosial-budaya
manusia.
Adaptasi agama (teks) dengan kebudayaan (konteks) menjadi bidang kajian
Antropologi Hukum.
Relevansi kajian
Penjelasan antropologi berguna untuk mempelajari agama secara empirik, yaitu
pemahaman terhadap konteks sosial yang melingkupi agama (manusia dan budaya)
Kajian antropologi bersifat interpretatif, yaitu mencari makna (meaning) dalam
praktik keberagamaan.
Antropologi bertujuan untuk melihat keragaman pengaruh budaya dalam praktik
agama.
Hambatan Kajian Agama
Agama menyangkut persoalan keyakinan (believes) yang ukuran kebenarannya
terletak pada keyakinan.
Agama adalah sesuatu yang sakral, sehingga tabu untuk dipelajari.
Sasaran Kajian Antropologi Hukum Islam
Pertama, kajian terhadap proses penetapan hukum dalam al-Qur’an. Hal ini
dilakukan untuk mengembangkan kajian antropologi hukum Islam yang terkandung
dalam ayat-ayat al-Qur’an.
Fokus kajiannya: memetakan model dialektika antara wahyu dengan tradisi Arab
melalui kajian ulumul qur’an dan ulumul hadis.
Kedua, kajian mengenai terbentuknya hukum dalam sebuah masyarakat. Tujuannya
adalah untuk meneliti fenomena hukum Islam dalam realitas empiris.
Fokus Kajiannya: akulturasi islam dengan budaya lokal dalam pembentukan hukum
islam melalui pemanfaatan ilmu sosial humaniora (sejarah, sosiologi, antropologi)
Ruang Lingkup Kajian
Eksistensi hukum dalam masyarakat (mengapa hukum berbentuk seperti itu?,
mengapa bentuk hukum itu bertahan?)
Hubungan hukum dengan kebudayaan (model dialektika hukum dengan budaya,
pengaruh budaya dalam pembentukan hukum)
Tipologi hukum (jenis jenis hukum yang berlaku dalam masyarakat)
Perubahan hukum (continuity and change /evolusi hukum dalam masyarakat)

0 komentar:

Posting Komentar