Definisi, Ruang Lingkup Objek kajian antropologi
Antropologi adalah:
ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial.
Kajian tentang manusia dan perilakunya (William Haviland).
Kajian tentang manusia. Baik dari keragaman fisik maupun kebudayaan yang
dihasilkan (Koentjaraningrat)
Menekankan pada analisis masyarakat dan kebudayaan, faktor waktu (diakronik,
sinkronik, dan interaksionis)
Cabang Cabang Antropologi
Antropologi Hukum
Spesialisasi dari antropologi budaya
Melakukan pendekatan menyeluruh terhadap segala sesuatu yang melatar belakangi
budaya hukum.
Ilmu pengetahuan tentang manusia yang bersangkutan dengan hukum
Antropologi Hukum Islam:
ialisasi
Manusia yang dimaksud adalah manusia yang hidup bermasyarakat, baik
masyarakat tradisional (primitif) maupun masyarakat modern.
Budaya: perilaku manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah
hukum.
Kebudayaan Hukum: “Segala kebudayaan yang terkait dengan aspek hukum yang
digunakan oleh kekuasaan dalam masyarakat untuk mengatur anggota masyarakat agar
tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan”.
Antropologi Hukum Islam: “ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan budaya
hukumnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum Islam”.
Kedudukan Antropologi Hukum islam
Perspektif antropologi: - Antropologi hukum Islam merupakan sub disiplin dari
antropologi budaya, yang kajiannya pada fenomena empiris terkait aspek hukum
islam
Perspektif Hukum: Antropologi hukum Islam adalah sub disiplin hukum empiris
yang kajiannya tentang hukum islam dengan pendekatan antropologi
Orientasi Kajian
Tidak terbatas pada kebudayaan kebudayaan tertentu, manusia dipelajari dengan
cara perbandingan.
Mempelajari manusia sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian
bagiannya saling berkaitan.
Memandang masyarakat secara dinamis.
Memberi penekanan yang seimbang pada kekuatan kekuatan sosial.
Bersifat empiris, teori yang dikemukakan harus didukung dengan fakta yang
relevan.
Sifat Antropologi Hukum Islam
EMPIRIS: kajiannya berdasar atas:
a. Hasil observasi terhadap realitas (social facts)
b. Penggunaan akal sehat
c. Berdasarkan data based
TEORITIS; menyusun abstraksi yang menjelaskan hubungan kausalitas diantara
fenomena fenomena hasil penelitian secara logis/sistematis
KOMULATIF: teori-teori dalam antropologi Hukum Islam dibentuk dengan
mengacu pada sesuatu yang sudah ada, untuk memperkuat, memperbaiki atau
membantah teori sebelumnya
NON ETIS; bukan untuk menilai baik buruknya hukum dan pelaksanaannya, tetapi
untuk menjelaskan sesuatu secara analitis, logis, dan sistematis.
Objek Kajian
Hukum dan eksistensinya serta implementasinya dalam masyarakat
Bentuk bentuk penyelesaian sengketa dalam masyarakat
Fenomena kemajemukan hukum
Hubungan antara lembaga hukum tradisional dengan institusi hukum modern.
Fokus Kajian
Menyoroti kebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum (Islam) sebagai alat
pengendali sosial
Hukum dipandang secara integratif dalam kebudayaan, tidak terpisah dari aspek
budaya yang lain.
Antropologi adalah:
ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial.
Kajian tentang manusia dan perilakunya (William Haviland).
Kajian tentang manusia. Baik dari keragaman fisik maupun kebudayaan yang
dihasilkan (Koentjaraningrat)
Menekankan pada analisis masyarakat dan kebudayaan, faktor waktu (diakronik,
sinkronik, dan interaksionis)
Cabang Cabang Antropologi
Antropologi Hukum
Spesialisasi dari antropologi budaya
Melakukan pendekatan menyeluruh terhadap segala sesuatu yang melatar belakangi
budaya hukum.
Ilmu pengetahuan tentang manusia yang bersangkutan dengan hukum
Antropologi Hukum Islam:
ialisasi
Manusia yang dimaksud adalah manusia yang hidup bermasyarakat, baik
masyarakat tradisional (primitif) maupun masyarakat modern.
Budaya: perilaku manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah
hukum.
Kebudayaan Hukum: “Segala kebudayaan yang terkait dengan aspek hukum yang
digunakan oleh kekuasaan dalam masyarakat untuk mengatur anggota masyarakat agar
tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan”.
Antropologi Hukum Islam: “ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan budaya
hukumnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum Islam”.
Kedudukan Antropologi Hukum islam
Perspektif antropologi: - Antropologi hukum Islam merupakan sub disiplin dari
antropologi budaya, yang kajiannya pada fenomena empiris terkait aspek hukum
islam
Perspektif Hukum: Antropologi hukum Islam adalah sub disiplin hukum empiris
yang kajiannya tentang hukum islam dengan pendekatan antropologi
Orientasi Kajian
Tidak terbatas pada kebudayaan kebudayaan tertentu, manusia dipelajari dengan
cara perbandingan.
Mempelajari manusia sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian
bagiannya saling berkaitan.
Memandang masyarakat secara dinamis.
Memberi penekanan yang seimbang pada kekuatan kekuatan sosial.
Bersifat empiris, teori yang dikemukakan harus didukung dengan fakta yang
relevan.
Sifat Antropologi Hukum Islam
EMPIRIS: kajiannya berdasar atas:
a. Hasil observasi terhadap realitas (social facts)
b. Penggunaan akal sehat
c. Berdasarkan data based
TEORITIS; menyusun abstraksi yang menjelaskan hubungan kausalitas diantara
fenomena fenomena hasil penelitian secara logis/sistematis
KOMULATIF: teori-teori dalam antropologi Hukum Islam dibentuk dengan
mengacu pada sesuatu yang sudah ada, untuk memperkuat, memperbaiki atau
membantah teori sebelumnya
NON ETIS; bukan untuk menilai baik buruknya hukum dan pelaksanaannya, tetapi
untuk menjelaskan sesuatu secara analitis, logis, dan sistematis.
Objek Kajian
Hukum dan eksistensinya serta implementasinya dalam masyarakat
Bentuk bentuk penyelesaian sengketa dalam masyarakat
Fenomena kemajemukan hukum
Hubungan antara lembaga hukum tradisional dengan institusi hukum modern.
Fokus Kajian
Menyoroti kebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum (Islam) sebagai alat
pengendali sosial
Hukum dipandang secara integratif dalam kebudayaan, tidak terpisah dari aspek
budaya yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar