Jumat, 02 Januari 2015

Posted by Unknown |
 Definisi, Ruang Lingkup Objek kajian antropologi

Antropologi adalah:
ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial.
Kajian tentang manusia dan perilakunya (William Haviland).
Kajian tentang manusia. Baik dari keragaman fisik maupun kebudayaan yang
dihasilkan (Koentjaraningrat)
Menekankan pada analisis masyarakat dan kebudayaan, faktor waktu (diakronik,
sinkronik, dan interaksionis)
Cabang Cabang Antropologi
Antropologi Hukum
Spesialisasi dari antropologi budaya
Melakukan pendekatan menyeluruh terhadap segala sesuatu yang melatar belakangi
budaya hukum.
Ilmu pengetahuan tentang manusia yang bersangkutan dengan hukum
Antropologi Hukum Islam:
ialisasi
Manusia yang dimaksud adalah manusia yang hidup bermasyarakat, baik
masyarakat tradisional (primitif) maupun masyarakat modern.
Budaya: perilaku manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah
hukum.
Kebudayaan Hukum: “Segala kebudayaan yang terkait dengan aspek hukum yang
digunakan oleh kekuasaan dalam masyarakat untuk mengatur anggota masyarakat agar
tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan”.
Antropologi Hukum Islam: “ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan budaya
hukumnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum Islam”.
Kedudukan Antropologi Hukum islam
Perspektif antropologi: - Antropologi hukum Islam merupakan sub disiplin dari
antropologi budaya, yang kajiannya pada fenomena empiris terkait aspek hukum
islam
Perspektif Hukum: Antropologi hukum Islam adalah sub disiplin hukum empiris
yang kajiannya tentang hukum islam dengan pendekatan antropologi
Orientasi Kajian
Tidak terbatas pada kebudayaan kebudayaan tertentu, manusia dipelajari dengan
cara perbandingan.
Mempelajari manusia sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian
bagiannya saling berkaitan.
Memandang masyarakat secara dinamis.
Memberi penekanan yang seimbang pada kekuatan kekuatan sosial.
Bersifat empiris, teori yang dikemukakan harus didukung dengan fakta yang
relevan.
Sifat Antropologi Hukum Islam
EMPIRIS: kajiannya berdasar atas:
a. Hasil observasi terhadap realitas (social facts)
b. Penggunaan akal sehat
c. Berdasarkan data based
TEORITIS; menyusun abstraksi yang menjelaskan hubungan kausalitas diantara
fenomena fenomena hasil penelitian secara logis/sistematis
KOMULATIF: teori-teori dalam antropologi Hukum Islam dibentuk dengan
mengacu pada sesuatu yang sudah ada, untuk memperkuat, memperbaiki atau
membantah teori sebelumnya
NON ETIS; bukan untuk menilai baik buruknya hukum dan pelaksanaannya, tetapi
untuk menjelaskan sesuatu secara analitis, logis, dan sistematis.
Objek Kajian
Hukum dan eksistensinya serta implementasinya dalam masyarakat
Bentuk bentuk penyelesaian sengketa dalam masyarakat
Fenomena kemajemukan hukum
Hubungan antara lembaga hukum tradisional dengan institusi hukum modern.
Fokus Kajian
Menyoroti kebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum (Islam) sebagai alat
pengendali sosial
Hukum dipandang secara integratif dalam kebudayaan, tidak terpisah dari aspek
budaya yang lain.
Posted by Unknown |
 RUANG LINGKUP KAJIAN
 ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM

Urgensi Antropologi Hukum Islam
Memahami manusia dan perilakunya untuk memahami perbedaan kebudayaan
manusia.
Objeknya: mempelajari agama dan interaksi sosialnya dengan berbagai budaya
(melihat agama yang dipraktekkan)
Agama dalam praktek mewujud dalam:
1. Common sense (tradisi/adat istiadat)
2. Religious/mystical event (ritual)
Antropologi dan Kajian Agama
Keberadaan agama tidak lepas dari pengaruh realitas di sekelilingnya. Penyesuaian
doktrin agama dengan lingkungan budaya menghasilkan praktik keagamaan.
Contoh: perayaan idul fitri.
Perkembangan agama dalam wacana maupun praktik menunjukkan adanya
konstruk manusia. Agama merupakan hubungan dialektika antara konstruksi Tuhan
(Kitab suci) dengan konstruksi manusia (interpretasi kitab suci).
Contoh: perbedaan praktik ritual agama.
Perbedaan dalam masyarakat adalah masalah interpretasi, sebagai gambaran
pencarian bentuk pengamalan agama yang sesuai dengan konteks sosial-budaya
manusia.
Adaptasi agama (teks) dengan kebudayaan (konteks) menjadi bidang kajian
Antropologi Hukum.
Relevansi kajian
Penjelasan antropologi berguna untuk mempelajari agama secara empirik, yaitu
pemahaman terhadap konteks sosial yang melingkupi agama (manusia dan budaya)
Kajian antropologi bersifat interpretatif, yaitu mencari makna (meaning) dalam
praktik keberagamaan.
Antropologi bertujuan untuk melihat keragaman pengaruh budaya dalam praktik
agama.
Hambatan Kajian Agama
Agama menyangkut persoalan keyakinan (believes) yang ukuran kebenarannya
terletak pada keyakinan.
Agama adalah sesuatu yang sakral, sehingga tabu untuk dipelajari.
Sasaran Kajian Antropologi Hukum Islam
Pertama, kajian terhadap proses penetapan hukum dalam al-Qur’an. Hal ini
dilakukan untuk mengembangkan kajian antropologi hukum Islam yang terkandung
dalam ayat-ayat al-Qur’an.
Fokus kajiannya: memetakan model dialektika antara wahyu dengan tradisi Arab
melalui kajian ulumul qur’an dan ulumul hadis.
Kedua, kajian mengenai terbentuknya hukum dalam sebuah masyarakat. Tujuannya
adalah untuk meneliti fenomena hukum Islam dalam realitas empiris.
Fokus Kajiannya: akulturasi islam dengan budaya lokal dalam pembentukan hukum
islam melalui pemanfaatan ilmu sosial humaniora (sejarah, sosiologi, antropologi)
Ruang Lingkup Kajian
Eksistensi hukum dalam masyarakat (mengapa hukum berbentuk seperti itu?,
mengapa bentuk hukum itu bertahan?)
Hubungan hukum dengan kebudayaan (model dialektika hukum dengan budaya,
pengaruh budaya dalam pembentukan hukum)
Tipologi hukum (jenis jenis hukum yang berlaku dalam masyarakat)
Perubahan hukum (continuity and change /evolusi hukum dalam masyarakat)
Posted by Unknown |



MAKALAH AKHLAQ TASAWUF
MA’RIFAT

Disusun guna memenuhi tugas mata kulliah Akhlaq Dan Tasawuf
Dosen Pengampu: Alwan Khoiri



Disusun Oleh:
ASHARI: 13360018

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014


BAB I
PENDAHULUAN

I.                    Latar Belakang
Ma’rifah ialah ilmu atau pengetahuan yang diperoleh melalui akal. Dalam kajian ilmu tasawuf “Ma’rifat” adalah mengetahui Tuhan dari dekat, sedekat-dekatnya sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan”. Menurut shufi jalan untuk memperoleh ma’rifah ialah dengan membersihkan jiwanya serta menempuh pendidikan shufi yang mereka namakan maqamat, seperti hidup, taubat, zuhud, wara’, ikhlas, sabar, syukur, qona’ah, tawakal, ridlo, mahabbah,  barulah tercapai ma’rifat. Dengan kata lain ma’rifat  merupakan maqomat tertinggi dimana puncak seorang hamba bersatu dengan sang Khaliq.   
Dalam makalah ini kita akan membahas tentang Ma’rifah beserta tujuan, kedudukan, paham, tokoh sufi,serta ma’rifah dalam pandangan al-Qur’an dan al hadits, Maka jika ada kesalahan yang sekiranya di luar kesadaran, kami siap menerima kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sekalian.

II.                Rumusan Masalah
1.     Pengertian Ma’rifat
2.     Hakikat Ma’rifat
3.     Alat Ma’rifat
4.     Macam-macam Ma’rifat
5.     Tokoh Ma’rifat
6.     Pandangan Ma’rifat menurut Al-Qur’an dan Al-Hadist

III.             Tujuan Penulisan.
1.     Untuk Memenuhi tugas mata kuliah akhlaq dan tasawuf.
2.     Menambah wawasan penulis dan pembaca mengenai ma’rifat.

IV.            Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan adalah sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
I.       Latar Belakang
II.    Rumusan Masalah
III. Tujuan Penulisan
IV.Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.   Pengertian Ma’rifat
B.   Hakikat Ma’rifat
C.   Alat Ma’rifat
D.   Macam-macam Ma’rifat
E.    Tokoh Ma’rifat
F.    Pandangan Ma’rifat menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah
BAB III PENUTUP
·        Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA








BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Ma’rifat
Dari segi bahasa ma’rifah berasal dari kata عرف  - يعرف–       معرفة - عرفا
Yang artinya pengetahuan atau pengalaman dan dapat berarti pengetahuan tentang rahasia hakikat agama, yaitu ilmu yang lebih tinggi daripada ilmu yang biasa didapati oleh orang-orang pada umumnya. Ma’rifat adalah pengetahuan yang obyeknya bukan pada hal-hal yang bersifat dhahir, tetapi lebih mendalam terhadap batinnya dengan mengetahui rahasianya. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa akal manusia sanggup mengetahui hakikat ketuhanan, dan hakikat itu satu, dan segala yang maujud berasal dari yang satu. Dalam sufistik ini, ma’rifat diartikan sebagai pengetahuan mengenai Tuhan melalui hati sanubari. Pengetahuan itu demikian lengkap dan jelas sehingga jiwanya merasa satu dengan yang diketahuinya itu, yaitu Tuhan. Harun Nasution mengatakan bahwa ma’rifat menggambarkan hubungan rapat dalam bentuk gnosis, pengetahuan dengan hati sanubari.
Dari literatur yang diberikan tentang ma’rifat sebagaimana dikatakan harun nasution, ma’rifat berarti mengetahui Tuhan dari dekat, sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan, Oleh karena itu orang-orang sufi mengatakan :
1.     Kalau mata yang terdapat dalam hati sanubari manusia, mata kepalanya akan tertutup, dan ketika itu yang dilihatnya hanya Allah.
2.     Ma’rifat adalah cermin, kalau seorang arif melihat ke cermin itu yang akan dilihat hanyalah Allah.
3.     Yang dilihat orang arif  baik baik sewaktu tidur maupun sewaktu bangun hanya Allah.      

B.   Hakikat Ma’rifat
Berikut ini adalah pandangan tentang hakikat ma’rifat menurut Dzu An-Nun Al Mishri :
1.     Sesungguhnya ma’rifat yang hakiki bukanlah ilmu tentang ke-Esa-an Tuhan, sebagaimana yang dipercayai orang-orang mukmin, bukan pula ilmu burhan dan nidzar milik al-hakim, mmutakalimin, dan ahli balaghah, tetapi ma’rifat terhadap ke-Esa-an tuhan yang khusus dimiliki para wali. Hal ini karena mereka adalah orang yang menyaksikan Allah dengan hatinya, sehingga terbukalah baginya apa yang tidak dibukakan untuk hamba-hambaNya yang lain.
2.     Ma’rifat yang sebenarnya adalah bahwa Allah menyinari hatimu dengan cahaya murni seperti matahari yang dapat dilihat hanya dengan cahayanya. Hamba mendekat kepada Allah merasa hilang dan leburdalam kekuasaanNya. Mereka berbicara dengan ilmu yang telah diletakkan Allah pada lisan mereka, mereka melihat dengan penglihatanNya, dan mereka berbuat dengan perbuatanNya.

Kedua panangan dzu An-Nun Al Mishri di atas menjelaskan bahwa ma’rifat kepada Allah tidak dapat ditempuh melalui pendekatan akal dan pembuktian-pembuktian, tetapi dengan jalan ma’rifat batin, yaitu Tuhan menyinari hati manusia dan menjaganya dari kecemasan sehingga semua yang ada di dunia ini tidak mempunyi arti lagi. Melalui pendekatan ini, sifat-sifat rendah manusia perlahan-lahan ke atas dan selanjutnya menyandang sifat luhur yang dimiliki Tuhan, sampai ia sepenuhnya hidup di dalam-Nyan dan lewat diri-Nya.
C.   Alat Untuk Ma’rifat
Alat yang digunakan untuk ma’rifat telah ada dalam diri manusia, yaitu Qalb (hati), namunartinya tidak sama dalam heart dalam ahasa inggris, karena qalb selain dari alat untuk merasa adalah juga alat untuk berfikir. Bedanya qalb dengan akal ialah bahwa akl tidak bisa memperoleh pengetahuan yang sebenarnya tentang Tuhan, sedang qalb bisa mengetahui hakikat dari segala yang ada, dan jika dilimpahi cahaya Tuhan, bisa mengetahui rahasia-rahasia tuhan, qalb yang telah di bersihkan dari segala dosa dan maksiat melalui serangkai zikir dan wirid secara teraturakan dapat mengetahui rahasia-rahasia tuhan, yaitu setelah hati tersebut disinari cahaya Tuhan.
Proses samapinya qalb pada cahaya Tuhan ini erat kaitannya dengan konsep takhalli, Tahalli dan Tajalli. Takahlli yaitu mengosongkan diri dari akhlaq yang  tercela dan perbuatan ma’siat melalui taubat. Halini dilanjutkan denagn tahalli yaitu menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia dan amal ibadah. Sedangkan Tajalli adalah terbukanya hijab, sehingga tampak jelas cahaya Tuhan, Hal ini sejalan dengan firman Allah ;
فَلَمَّا تَجَلَّى رَبُّهُ,لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ,دَكًّا وَخَرَّمُوسَى صَعِقًا (الأعرف :) 143  
Tatkala Tuhannya nampak bagi gunung itu, kejadian itu menjadikan gunung itu menjadikan gunung itu hancur luluh dan musa jatuh pingsan. (QS. Al-A’raf, 7:143).
Mengenai pengertian Tajalli ini lebih lanjut di jelaskan dalam kitab Isan al-kamil sebagai berikut :
تَجَلَّى سُبْحَا نَهُ وَتَعَالَى فِى أَفْعَالِهِ عِبَارَةٌ عَنْ مَشْهَدٍ يَرَى فِيهِ الْعَبْدُ جَرْيَانِ الْقُدْرَةِ فِى الْأَشْيَاءِ فَيَشْهَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مُحَرِّكَهَا وَمَسْكِنَهَا يَنْفِى اْلفِعْلَ عَنِ الْعَبْدِ وَإِثْبَاتُهُ لِلْحَقِّ.                                                          Tajalli Allah SWT. dalam perbuatanya, ialah ibarat daripada penglihatan diman seseorang hamba Allah melihat pada-Nya berlaku kudtrat Allah pada sesuatu. Ketika itu, ia melihat Tuhan, mak tiadalah perbuatan seorang hamba, gerak dan diam serba isbat adalah bagi Allah semata-mata.

Tajalli dapat diartikan,
من تجلى له سبحانه وتعالى من حيث اسمه الظاهر فكشف له عن سرّ ظهوره النورالإلهى فى كشاىْف المحدثات ليكون طريقا إلى معرفة أنّالله هو ألظاهر فعند ذلك تجلّى له بأنّه اظاهر فبطن العبد ببطون فناء الحقّ فى ظهور وجودالحق.
Siapa-siapa baginya tajalli Allah SWT. dari segi namanya yang disebut, mak trbukalah baginya daripada nampak nur illahidalam keadaan biasa, maksudnya agar ia mendpatkan jalan kepada ma’rifat. Bahwa sesungguhnya Allah ialah pada ketika itu tajalli Allah SWt. baginya, karena sesungguhnya Allah adalah tampak. Ketika itu bertempatlah hamba pada tempat yang batin karena fananya sifat-sifat kebaharuanya ketika nampaknya wujud Al-Haq Al-Yakin.
Kutipan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa tajalli adalah jalan untuk mendapatkan ma’rifat, dan terjadi setelah terjadinya al-fana yakni hilangnya sifat-sifat dan rasa kemanusiaan, dan melebur pada sifat-sifat tuhan. Alat yang digunakan untuk mencapai tajalli ini adalah hati, yaitu hati yang telah mendapatkan cahaya dari Tuhan.
Kemungkinan manusia mencapai tajalli atau mendapatkan limpahan cahaya tuhan itu dapat pula dilihat dari isyarat ayat berikut ini :
نور على نور يهدىالله لنوره من يشاء(النور: 35)
Cahaya diatas cahaya, Allah mengkaruniakan cahaya-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya (QS. An-Nur, 35).
Dengan limpahan cahaya tuhan itulah manusia dapat mengetahui rahasia-rahasia yang ada pada Tuhan. Dengan cara demikian ia dapat mengethui hal-hal yng tidak diketahui oleh manusia biasa. Orang yang sudah mencapai ma’rifat ia memperoleh hubungan langsung dengan sumber ilmu yaitu Allah. Dengan hati yang telah dilimpahi cahaya, ia dapat diibaratkan seperti orang yang memiliki antene parabola yang mendapatkan langsung pengetahuan dari tuhan. Allah berfirman :
وَفَوْقَ كُلُّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ
Dan di atas yang berilmu pengetahuan ada lagi yang Maha Mengetahui (Allah). (QS. Yusuf, 12:76)
Ma’rifat yang dicapai seseorang itu itu terkadang diberi nama yang bermacam-macam. Imam Al-Syarbasi menyebutnya ilmu al mauhubah (pengertian ). Sedangka Imam Asy-Syuhrawardi menyebutnya Al-Isyraqiyah (pancaran), Ibnu Sina menyebut Al-Faid(limpahan). Sementara dikalangan dunia pesantren dikenal dengan istilah Futuh (pembuka), dan dikalangan masyarakat Jawa dikenal dengan nama Ilmu Laduni, dan dikalangan kebatinan disebut Wangsit.
Posted by Unknown |


Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, disebutkan, Indonesia ”sebenarnya” tidak pernah menetapkan KUHP sebagai produk hukum untuk diterapkan dalam kejahatan umum konvensional. Padahal apabila kita lihat baik-baik, Sejak Indonesia merdeka, pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU No. 1 Tahun 1946 pemerintah menetapkan bahwa untuk hukum pidana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yang juga berarti bahwa untuk hukum Pidana berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang belum diubah oleh tentara Pendudukan Jepang. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan perubahan dan tambahan dari Wetboek Van strafrecht diterjemahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1946 memberikan kekuatan untuk menyesuaikan materi KUHP yaitu ketentuan yang termuat dalam pasal V yang menegaskan bahwa “Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.”

Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 didasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Lebih lanjut dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1946 menetapkan bahwa peraturan-peraturan Hukum Pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Selanjutnya hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942 dan merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda masih dinyatakan berlaku.

Dahulu KUHP disebut “wetboek van strafrecht voor Nederlands-Indie yang kemudian setelah perang dunia ke II diubah menjadi “wetboek van strafreht voo Indonesia”  (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana I, Balai Lektur Mahasiswa, Hal 43)

Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamnya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Hukum Belanda berakar dari tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi dan lewat berbagai Revolusi, mulai dari “Papal Revolution” sampai Revolusi Kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad ke 19-an. Dalam tata hukum Belanda, kodifikasi dan hukum kodifikasi dikenal pada masa ekspansi kekuasaan Napoleon yang menyebabkan negeri Belanda bagian dan Empinium Perancis. Pada tahun 1810 Kitab hukum yang terkenal dengan nama Codes Napoleon dalam hukum perdata (Code Civil), hukum dagang (Code Commerce), hukum pidana (Code Penal) diundangkan di negeri tersebut. Ketika Napoleon jatuh, Kodifikasi tetap dinyatakan berlaku.

Sistem Hukum Belanda menganut system kodifikasi sebagaimana kita mengenalnya dengan beberapa kitabnya. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi hukum Napoleon. Tidak banyak perbedaan perbedaan antara system hukum Indonesia dengan Belanda (Ade Maman Suherman, PENGANTAR PERBANDINGAN SISTEM HUKUM, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hal. 61)

Dengan melihat penjelasan yang telah disampaikan, maka tidak tepat pernyataaan yang mengatakan, KUHP di Indonesia tidak mempunyai dasar hukum untuk diterapkan di Indonesia.
Bertolak dari pendapat dan uraian di atas, maka dewasa ini kedudukan KUH Perdata di Indonesia hanya merupakan rechtboek (buku hukum), bukan sebagai wetboek (buku Undang-undang). Oleh karenanya, berlakunya KUH Perdata hanya sebagai pedoman saja. Sehingga biasa juga dikatakan KUH Perdata itu hanya suatu ketentuan yang tidak tertulis tetapi tertulis. Walaupun kenyataannya guna mengatasi kevacuuman (mengisi kekosongan dalam hukum) adanya ketentuan KUH Perdata itu secara a priori harus diberlakukan secara memaksa (dwingenrecht). Namun apabila ditinjau secara yuridis formil, KUH Perdata masih tetap sebagai hukum positip karena sampai pada saat ini belum ada undang-undang dan peraturan resmi mencabutnya.vManfaat mempelajari sejarah KUH Perdata (BW) adalah dengan mengetahui bila dan bagaimana cara diberlakukannya BW itu di Indonesia, dan bagaimana pula kedudukannya dalam tatanan hukum kita, kita akan dapat mengetahui latar belakang politik dan kepentingan Belanda menerapkan BW itu di Indonesia. Dengan demikian kita dapat menjawab pertanyaan apakah BW itu masih sesuai atau tidak dengan iklim negara kita yang merdeka.