MAKALAH
“Pokok-Pokok
Hukum Perdata”
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hkum Indonesia
Dosen Pengampu
Ibu Sri Wahyuni, S.Ag

Disusun Oeh:
M. ASHARI: 13360018
SiyasahFakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta 2010/2011
BAB I
Pendahuluan
Pada
kesempatan yang sangat berharga ini, penulis (pemakalah) akan mencoba membahas
makalah ini dengan judul “Pokok-Pokok
Hukum Perdata”, dan penulis akan tetap berusaha
membahas dan menjelaskan makalah ini dengan sistematik, supaya teman-teman yang
ikut dalam diskusi ini merasa mudah untuk memahaminya dan nantinya setelah
keluar atau tamat dari kampus ini bisa kereatif dan kompetitif dengan
kampus-kampus lain.
Pertama,
penulis akan memulai pembahasan dengan “pengertian hukum perdata” yang
dijelaskan oleh para sarjana hukum, baik sarjana hukum dari Barat, Indonesia,
maupun yang lainnya dengan beberapa referensi yang ada. Kemudian dilanjutkan
dengan sejarah KUH Perdata (BW), dan seterusnya.
Mudah-mudahan
dengan adanya makalah ini, dapat membantu teman-teman jurusan Jinayah Siyasah, Fakultas Syari’ah dan
Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada khususnya, dan semua yang sudah
membaca makalah ini pada umumnya.
Amin..................
BAB
II
Pembahasan
A. Pengertian Hukum
Perdata
Untuk mempermudah
pemahaman tentang hukum perdata, maka penulis akan memberikan defenisi tentang
Hukum Perdata yang dipinjam dari penjelasan sarjana hukum. Adapun definisi
Hukum Perdata tersebut adalah sebagai berikut,
“aturan-aturan hukum
yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun
oergaulan keluarga.” (Yulieus Tiena Masriani, S.H., M.Hum : Pengantar Hukum
Indonesia)
Hukum
perdata dibedakan menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata
Formil.
1.
Hukum Perdata
Materiil mengatur kepeningan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.
2.
Hukum Perdata
Formil mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila
dilanggar oleh orang lain.
Hukum
perdata formil mempertahankan hukum perdata materiil apabila ada yang
melanggarnya.[1]
B. Sejarah Kuh
Perdata (BW)
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW)
adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Penyusunan tersebut
sangat dipengaruhi oleh hukum perdata Prancis (Code Nopoleon). Coe Nopoleon sendiri disusun berdasarkan hukum
Romawi (Corpus Juris Civilis) yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum privat yang
berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu
buku) yang bernama: Code Civil dan Code De Commerce.
Pada
waktu Prancis menguasai Belanda, kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri
Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Prancis
pada tahun 1915, kedua kodifikasi masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada
waktu pemerintah Belanda yang telah mereka belum mampu dalam waktu pendek
menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (asas konkordasi).
Kemudian
pada tahun 1838 dengan berdasarkan asas yang terdapat dalam Code Civil dan Code De Commerse, pemerintah Belanda dapat menciptakan dua
kodifikasi yang bersifat nasiona, yang diberi nama:
1. Burgerlijk
wetboek yang dingkat dengan BW.
2.
Wetboek
van koophandel disingkat dengan WvK.
Untuk kodifikasi KUH
Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J.
Scholten Van Oud Haarlem. kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki
kesesuaian antara hukum dan keadaan di
Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.
Disamping telah
membentuk panitia, pemerintah belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai
ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda yang diberi tugas istimewa untuk turut
mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann tidak berhasil,
sehingga pada tahun 1836 ditarik kembali
ke negeri Belanda, kedudukannya Sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia
diganti oleh Mr. C.J. Scholten Van Oud Haarlem.
Pada tanggal 31 Oktober
1837, Mr. C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota. Panitia tersebut juga belum barhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru
yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya
diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Akhirnya panitia inilah
yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia maka KUH Perdata Belanda
banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam
kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku
pada Januari 1948.[2]
C.
Sistematika Hukum Perdata
Menurut Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri atas empat buku sebagai
berikut:
1.
Buku I, yang berjudul “prihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan.
2.
Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum
waris.
3.
Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.
Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan daluwarsa”
(van bewijs en verjaring), memuat
tentang perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.[3]
D.
Sisitemtika Hukum Perdata
Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut
ilmu pengetahuan, Hukum Perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu sebagai berikut.
1.
Hukum Perorangan
(persoonenrecht) yang antara lain
mengatur tentang:
a)
Orang sebagai
subyek hukum
b)
Orang dalam
kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan
haknya itu.
2. Hukum
Keluarga (familierecht) yang memuat
antara lain:
a)
Perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya, seperti hukum harta
kekayaan antara suami dan istri.
b)
Hubungan hukum
antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht),
c)
Perwalian (voogdij),
dan
d)
Pengampuan (curatele).
3.
Hukum Harta
Kekayaan (vermogensrecht) yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum
Harta Kekayaan meliputi:
a)
Hak Mutlak,
adalah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang;
b) Hak
perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu
pihak tertentu saja.
4. Hukum
Waris (erfrecht) mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat
hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan
seseorang).[4]
1. Hukum Perorangan
(persoonenrecht)
Di
dalam hukum perdata, istilah “orang” atau person menunjuk pada
pengertian subyek hukum yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subyek hukum
terdiri atas:
a) Manusia
(naturlijk persoon), dan
b)
Badan hukum
(rechts persoon).
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak
ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Sejak ia lahit hidup, ia
dapat dianggap sudah sebagai subyek hukum (pasal 2 ayat (1) BW). Akan tetapi
apabila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2
ayat (2) BW). Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakan rechtsfictie.
Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
Badan hukum yang
berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subyek hukum), misalnya
negara, provinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan
sebagainya.
Suatu prkumpulan juga
dapat dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
oleh hukum, yaitu
a)
Didirikan dengan
Akta Notaris;
b)
Didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat,
c)
Anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan
d)
Diumumkan dalam
Berita Negara.
2. Hukum Keluarga (familierecht)
Hukum keluarga adalah
rangkaian peraturan hukum yang timbul untuk mengatur pergaulan hidup
kekeluargaan.
Hukum
keluarga meliputi sebagai berikut,
a)
Perkawinan
Perkawinan
menurut Hukum Perdata (BW) adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan
seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri.
Menurut
KUH Perdata (BW) perkawinan itu sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut.
1)
Pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin.
2)
Laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun.
3)
Dilakukan di muka pegai Kantor Pencatat Sipil.
4)
Tidak ada pertalian darah yang terlarang antara kedua
calon mempelai.
5)
Dengan kemauan bebas tanpa paksaan dari pihak lain.
Setelah perkawinan terjadi, timbul hak dan kewajiban
suami istri. Hak dan kewajiban itu adalah sebagai berikut.
1)
Suami mempunyai
kekuasan materiil. Artinya, suami sebagai kepala rumah tangga dan bertanggung
jawab atas istri dan anak-anaknya.
2)
Adanya kewajiban
memberi nafkah, memelihara, dan mendidik.
3)
Istri wajib
mengikuti kewarganegaraan suami.
4)
Istri wajib mengikuti tempat tinggal suami.
Perkawinan dapat putus oleh sebab-sebab tertentu, yaitu
1)
Karena kematian salah satu pihak atau keduanya,
2)
Karena kepergian suami/istri selama 10 tahun
berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan/kabar.
3)
Karena perpisahan meja dan ranjang, dan
4)
Karena
perceraian
Perceraian terjadi karena beberapa sebab;
1)
Zina,
2)
Meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan sengaja,
3)
Karena salah
satu pihak dihukum selama minimal 5 tahun, dan didaftarkan pada pegai Kantor
Pencatat Sipil di tempat perkawinan itu berlangsung.
4)
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Perceraian sah sesudah diumumkan dan dan didaftarkan pada
pegawai Kantor Pencatatan Sipil di tempat perkawinan itu berlangsung. Setelah
perceraian terjadi, segala hak dan
kewajiban yang berhubungan dengan perkawinan tidak ada lagi.
Perceraian
juga membawa akibat hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan terhadap
harta kekayaan. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, perkawinan yang diatur dalam buku I KUH Perdata sebagian besar kini
tidak berlaku lagi . maka mengenai pengertian perkawinan, syarat-syarat
perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, dan
alasan-alasan perceraian diatur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
peraturan pelaksanaannya.
b)
Kekuasaan orang tua (ouderlijk
macht)
Semua anak yang
masih di bawah umur (beum berumur 2
tahun atau belim kawin) berada di bawah kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa
selama si anak itu belum dewasa maka orang tua mempunyai kewajiban untuk
memelihara, mendidik, memberi nafkah hingga anak-anak itu dewasa atau sudah
kawin.
Sebaliknya, si anak
juga wajib patuh terhadap orang tua dan apabila anak itu telah berkeluarga
wajib membantu perekonomian orang tua yang tidak mampu menurut garis lurus ke
atas.
Dalam melakukan
kekuasaan orang tua, bapak/ibu mempunyai hak menguasai kekayaan anaknya dan
berhak menikmati hasil dari kekayaan anak itu. Kekuasaan orang tua berakhir
apabila:
1)
Anak telah dewasa atau telah
kawin
2)
Perkawinan orang tua putus
3)
Kekuasaan orang tua dicabut oleh
Hakim, karena alasan tertentu (misalnya, pemboros, pendidikannya tidak baik),
dan
4)
Anak dibebaskan dari kekuasaan
orang tua, karena terlalu nakal hingga orang tua tidak mampu menguasai dan
mendidik.
c)
Perwalian (voogdij)
Pada dasarnya
anak yatim piatuatau anak di bawah umur yang tidak berada dalam kekuasaanorang
tua memerlukan bimbingandan pemeliharaan. Oleh karena itu perlu, ditunjuk wali
yaitu orang tua yayasan yang akan mengurus keperluan dan kepentingan anak-anak
itu.
Hakim
biasanya menetapkan seorang wali yang masih ada hubungan darah terdekat dengan
si anak, atau ayah dari anak itu yang oleh karena sesuatu hal perkawinannya
dengan ibu si anak tersebut telah putus, dapat juga saudara-saudaranya yang
dianggap cakap untuk itu.
Namn demikian, Hakim juga dapat
menetapkan seseorang atau perkumpulan, misalnya yayasan sebagai wali. Perwalian
dapat terjadi karena:
1)
Perkawinana orang tua putus, baik karena kematian atau
karena perceraian, dan
2)
Kekuasaan orang tua dicabut atau dibebaskan.
Dalam keadaan yang
disebut terakhir ini Hakim mengangkat seorang wali yang disebut dengan wali
pengawas. Wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Balai
Harta Peninggalan (BHP).
d)
Pengampuan (curatele)
0rang-orang yang perlu ditaruh di
bawah pengampuan/pengawasan (curatele),
adalah orang-orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat megurus kepentingannya
sendiri dengan baik. Mereka yang demikian itu, misalnya:
1)
Orang sakit
ingatan
2)
Orang yang
pemboros
3)
Orang yang lemah
daya, dan
4)
Orang yang tidak
mampu mengurus kepeningannya sendiri dengan baik, misalnya orang yang sering
mengganggu keamanan/kelakuannya buruk sekali.
Orang yang itaruh di
bawah pengmpuan bisanya diminta oleh suami atau istri, keluarga sedarah, atau
kejaksan.
Dalam
hal orang yang lemah daya, yang dibenarkan meminta pengawasan adalah orang yang
bersangkutan, kurator, atau pengampuan ditetapkan oleh Hakim dengan mengangkat
suami/istri atau orang lain di luar keluarga atau perkumpulan dan disertai
pengampu pengawas, yaitu balai harta peninggalan. Pengampuan terhadap orang itu
(kurandus) berakhir apabila alasan-alasan untuk dimasukkannya seseorang di
bawah curatele sudah tidak ada.
3. Hukum Harta
Kekayaan (vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan
adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang.
Hak dan kewajiban itu
timul karena adanya hubangan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya,
hubungan antara sesama subyek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai
obyek hukumnya dan benda tersebut dapat dapat dinilai dengan uang.
Hubungan yang dilakukan
antara sesama subyek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Hukum
harta kekayaan meliputi dua apangan, yaitu.
a)
Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur
hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya, artinya, bahwa terhadap hak-hak atas
benda itu orang wajib menghormatinya.
b)
Hukum perikatan ialah peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak
yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib
memenuhi prestasi. Contoh: perikatan dalam perjanjian jual
beli.
Pengertian benda menurut
ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukm. Sedangkan
pengertian benda menurut pasal 499 KUH Perdata adalah segala barang dan hak
yang dapat dipakai orang (menjadi obyek hak milik).[5]
4. Hukum Waris (erfrecht)
Hukum Waris adalah
hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia
meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang
lain.
Ada dua macam cara
untuk mengatur berpindahnya harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
(pewarisan), yaitu sebagai berikut.
a)
Pewaris menurut
undang-undang ialah pembagian warisan kepada ahli waris (orang-orang yang
mempunyai hubungan darah terdekat dengan pewaris). Pada pewarisan menurut
undang-undang ada pengisian tempat (plaatsvervulling),
artinya jika ahli waris yang berhak menerima warisan itu telah meninggal
sebelum pembagian warisan, hak warisnya dapat digantikan oleh anaknya, apabila
pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, suami, istri, dan
saudara-saudara, harta warisan itu dipecah menjadi dua. Setengan bagian untuk
keluarga bapak dengan garis lurus ke atas dan yang setengah bagian lainnya
diberikan kepada keluarga ibu menurut garis lurus ke atas pula (terjadi kloving).
b)
Pewarian
berdasarkan wasiat, yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak
menerima warisan menurut kehendak terakhir si pewaris (wasiat pewaris). Wasiat
itu harus dinyatakan dalam bentuk Akta Notaris (warisan testamenter). Pemberi
warisan disebut erflater, sedangkan
penerima warisan atas dasar wasiat disebut legataris.
Berdasarkan penetapan garis kekeluargaan ahli waris dapat dibagi menjadi empat
golongan, yaitu
Golongan I : meliputi suami/istri yang hidup terlama
dan keturunan dari pewaris
dalam garis lurus ke bawah.
Golongan II :
meliputi orang tua, saudara-saudara sekandung dan keturunan dari
pewaris.
Golongan III : adalah
leluhur pewaris baik dari pihak suami/istri.
Golongan IV : adalah
kelurga sedarah sampai derajat keenam.
Hak waris dari golongan-golongan
ini tergantung dari ada atau tidak adanya Golongan sebelumnya. Artinya,
Golongan I menutup hak waris Golongan II, Golongan II menutup hak waris
Golongan III, dan seterusnya. Apabila
Golongan I sampai dengan IV tidak ada, harta warisan menjadi milik negara.[6]
E. Wasiat
Wasiat
ada beberapa macam, yaitu:
1.
Wasiat Olografis, adalah surat wasiat yang ditulis
sendiri oleh pewaris kemudian disimpan di Kantor Notaris sampai pembuatnya
meninggal.
2.
Wasiat Rahasia, adalah surat wasiat yang dibuat sendiri oleh
pewaris atau oleh orang
lain
dan disegel, kemudian disimpan di Kantor Notaris sampai pembuatnya
meninggal
dunia.
3.
Wasiat Umum, adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan
seorang Notaris dan
dihadiri
oleh dua orang saksi. Sifat wasiat umum ini autentik dan sah. Setelah wasiat
ini
selesai dibuat, disimpan di Kantor Notaris sampai pembuatnya meninggal.
4.
Codisil, adalah suatu akta di bawah tangan yang isinya kurang
penting dan
merupakan
pesan seseorang setelah meninggal dunia.[7]
BAB III
Penutup
Hamdan Wa Syukron Lillah, yang masih
memberikan izin dan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini,
karena sesungguhnya kami tidak mempunyai daya sedikitpun dan kemampuan yang
absolut untuk menyelesaikan makalah ini tanpa adanya pertolongan Allah kepada
kami.
Kami tidak merasa bangga dan
berbesar hati dengan makalah ini, karena kami juga sebenarnya menyadari bahwa,
pada makalah ini pasti banyak kekurangan dan kesalahan.
Dengan segala kerendahan hati, dan
demi kebaikan, kesuksesan makalah ini kami tetap menunggu kritikan, saran,
masukan, dan yang lainnya dari teman-teman semua pada khususnya dan semua yang
baca makalah ini pada umumnya.
Dan terakhir kami ucapkan terima
kasih buwat yang sudah baca.
WASSALAMU
‘ALAIKUM
DAFTAR REFERENSI
v Subekti,
Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta:
PT Intermasa, 1985, Cet XX.
v Masriani, Yulies
Tiena, Pengantar Hukumengizinkan
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet IV, 2008.
v Apeldoorn L. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita, Cet XXX III
2009.
v Said S Umar, Pengantar
Hukm Indonesia. Malang, Jatim: Setara Press, 2009, Cet I.
[1] Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet Iv,
2008, Hal: 72
[3] Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet IV,
2008, Hal: 73
[6] Apeldoorn L. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT
Pradnya Paramita, Cet XXX III 2009, Hal: 222-223
[7] Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet IV,
2008, Hal: 81