Jumat, 02 Januari 2015

Posted by Unknown |


MAKALAH
“Pokok-Pokok Hukum Perdata”
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hkum Indonesia
Dosen Pengampu    
Ibu Sri Wahyuni, S.Ag        

Disusun Oeh:
M. ASHARI: 13360018

SiyasahFakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta 2010/2011

BAB I
Pendahuluan
Pada kesempatan yang sangat berharga ini, penulis (pemakalah) akan mencoba membahas makalah ini dengan judul “Pokok-Pokok Hukum Perdata, dan penulis akan tetap berusaha membahas dan menjelaskan makalah ini dengan sistematik, supaya teman-teman yang ikut dalam diskusi ini merasa mudah untuk memahaminya dan nantinya setelah keluar atau tamat dari kampus ini bisa kereatif dan kompetitif dengan kampus-kampus lain.
Pertama, penulis akan memulai pembahasan dengan “pengertian hukum perdata” yang dijelaskan oleh para sarjana hukum, baik sarjana hukum dari Barat, Indonesia, maupun yang lainnya dengan beberapa referensi yang ada. Kemudian dilanjutkan dengan sejarah KUH Perdata (BW), dan seterusnya.
Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini, dapat membantu teman-teman jurusan Jinayah Siyasah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada khususnya, dan semua yang sudah membaca makalah ini pada umumnya.
Amin..................
















BAB II
Pembahasan
A.       Pengertian Hukum Perdata
Untuk mempermudah pemahaman tentang hukum perdata, maka penulis akan memberikan defenisi tentang Hukum Perdata yang dipinjam dari penjelasan sarjana hukum. Adapun definisi Hukum Perdata tersebut adalah sebagai berikut,
“aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun oergaulan keluarga.” (Yulieus Tiena Masriani, S.H., M.Hum : Pengantar Hukum Indonesia)
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil.
1.      Hukum Perdata Materiil mengatur kepeningan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.
2.      Hukum Perdata Formil mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum perdata formil mempertahankan hukum perdata materiil apabila ada yang melanggarnya.[1]
B.     Sejarah Kuh Perdata (BW)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata Prancis (Code Nopoleon). Coe Nopoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan  hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama: Code Civil dan Code De Commerce.
Pada waktu Prancis menguasai Belanda, kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Prancis pada tahun 1915, kedua kodifikasi masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah mereka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (asas konkordasi).
Kemudian pada tahun 1838 dengan berdasarkan asas yang terdapat dalam Code Civil dan Code De Commerse, pemerintah Belanda dapat menciptakan dua kodifikasi yang bersifat nasiona, yang diberi nama:
1.      Burgerlijk wetboek yang dingkat dengan BW.
2.      Wetboek van koophandel disingkat dengan WvK.
Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten Van Oud Haarlem. kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian  antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.
Disamping telah membentuk panitia, pemerintah belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836  ditarik kembali ke negeri Belanda, kedudukannya Sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten Van Oud Haarlem.
Pada tanggal 31 Oktober 1837, Mr. C.J. Scholten Van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum barhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia maka KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada Januari 1948.[2]


C.    Sistematika Hukum Perdata Menurut Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri atas empat buku sebagai berikut:
1.      Buku I, yang berjudul “prihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.      Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3.      Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.      Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan daluwarsa” (van bewijs en verjaring), memuat tentang perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.[3]

D.    Sisitemtika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, Hukum Perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1.      Hukum Perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a)      Orang sebagai subyek hukum
b)      Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya itu.
2.      Hukum Keluarga (familierecht) yang memuat antara lain:
a)      Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya, seperti hukum harta kekayaan antara suami dan istri.
b)      Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijk macht),
c)      Perwalian (voogdij), dan
d)     Pengampuan (curatele).
3.   Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi:
a)      Hak Mutlak, adalah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang;
b)      Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu       pihak tertentu saja.
4.   Hukum Waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).[4]
1.      Hukum Perorangan (persoonenrecht)
      Di dalam hukum perdata, istilah “orang” atau person menunjuk pada pengertian subyek hukum yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subyek hukum terdiri atas:
a)      Manusia (naturlijk persoon), dan
b)      Badan hukum (rechts persoon).
            Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Sejak ia lahit hidup, ia dapat dianggap sudah sebagai subyek hukum (pasal 2 ayat (1) BW). Akan tetapi apabila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 ayat (2) BW). Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakan rechtsfictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
                        Badan hukum yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subyek hukum), misalnya negara, provinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan sebagainya.
                        Suatu prkumpulan juga dapat dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, yaitu
a)      Didirikan dengan Akta Notaris;
b)      Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat,
c)      Anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan
d)     Diumumkan dalam Berita Negara.
       
2.      Hukum Keluarga (familierecht)
Hukum keluarga adalah rangkaian peraturan hukum yang timbul untuk mengatur pergaulan hidup kekeluargaan.
Hukum keluarga meliputi sebagai berikut,
a)      Perkawinan
Perkawinan menurut Hukum Perdata (BW) adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri.
      Menurut KUH Perdata (BW) perkawinan itu sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1)      Pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin.
2)      Laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun.
3)      Dilakukan di muka pegai Kantor Pencatat Sipil.
4)      Tidak ada pertalian darah yang terlarang antara kedua calon mempelai.
5)      Dengan kemauan bebas tanpa paksaan dari pihak lain.
Setelah perkawinan terjadi, timbul hak dan kewajiban suami istri. Hak dan kewajiban itu adalah sebagai berikut.
1)      Suami mempunyai kekuasan materiil. Artinya, suami sebagai kepala rumah tangga dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya.
2)      Adanya kewajiban memberi nafkah, memelihara, dan mendidik.
3)      Istri wajib mengikuti kewarganegaraan suami.
4)      Istri wajib mengikuti tempat tinggal suami.
Perkawinan dapat putus oleh sebab-sebab tertentu, yaitu
1)      Karena kematian salah satu pihak atau keduanya,
2)      Karena kepergian suami/istri selama 10 tahun berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan/kabar.
3)      Karena perpisahan meja dan ranjang, dan
4)      Karena perceraian
Perceraian terjadi karena beberapa sebab;
1)      Zina,
2)      Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja,
3)      Karena salah satu pihak dihukum selama minimal 5 tahun, dan didaftarkan pada pegai Kantor Pencatat Sipil di tempat perkawinan itu berlangsung.
4)      Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Perceraian sah sesudah diumumkan dan dan didaftarkan pada pegawai Kantor Pencatatan Sipil di tempat perkawinan itu berlangsung. Setelah perceraian terjadi,  segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perkawinan tidak ada lagi.
      Perceraian juga membawa akibat hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan terhadap harta kekayaan. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang diatur dalam buku I KUH Perdata sebagian besar kini tidak berlaku lagi . maka mengenai pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, dan alasan-alasan perceraian diatur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya.

b)      Kekuasaan orang tua (ouderlijk macht)
Semua anak yang masih di bawah umur  (beum berumur 2 tahun atau belim kawin) berada di bawah kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa selama si anak itu belum dewasa maka orang tua mempunyai kewajiban untuk memelihara, mendidik, memberi nafkah hingga anak-anak itu dewasa atau sudah kawin.
Sebaliknya, si anak juga wajib patuh terhadap orang tua dan apabila anak itu telah berkeluarga wajib membantu perekonomian orang tua yang tidak mampu menurut garis lurus ke atas.
Dalam melakukan kekuasaan orang tua, bapak/ibu mempunyai hak menguasai kekayaan anaknya dan berhak menikmati hasil dari kekayaan anak itu. Kekuasaan orang tua berakhir apabila:
1)      Anak telah dewasa atau telah kawin
2)      Perkawinan orang tua putus
3)      Kekuasaan orang tua dicabut oleh Hakim, karena alasan tertentu (misalnya, pemboros, pendidikannya tidak baik), dan
4)      Anak dibebaskan dari kekuasaan orang tua, karena terlalu nakal hingga orang tua tidak mampu menguasai dan mendidik.

c)      Perwalian (voogdij)
Pada dasarnya anak yatim piatuatau anak di bawah umur yang tidak berada dalam kekuasaanorang tua memerlukan bimbingandan pemeliharaan. Oleh karena itu perlu, ditunjuk wali yaitu orang tua yayasan yang akan mengurus keperluan dan kepentingan anak-anak itu.
     Hakim biasanya menetapkan seorang wali yang masih ada hubungan darah terdekat dengan si anak, atau ayah dari anak itu yang oleh karena sesuatu hal perkawinannya dengan ibu si anak tersebut telah putus, dapat juga saudara-saudaranya yang dianggap cakap untuk itu.
Namn demikian, Hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan, misalnya yayasan sebagai wali. Perwalian dapat terjadi karena:
1)      Perkawinana orang tua putus, baik karena kematian atau karena perceraian, dan
2)      Kekuasaan orang tua dicabut atau dibebaskan.
Dalam keadaan yang disebut terakhir ini Hakim mengangkat seorang wali yang disebut dengan wali pengawas. Wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
d)     Pengampuan (curatele)

0rang-orang yang perlu ditaruh di bawah pengampuan/pengawasan (curatele), adalah orang-orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat megurus kepentingannya sendiri dengan baik. Mereka yang demikian itu, misalnya:
1)      Orang sakit ingatan
2)      Orang yang pemboros
3)      Orang yang lemah daya, dan
4)      Orang yang tidak mampu mengurus kepeningannya sendiri dengan baik, misalnya orang yang sering mengganggu keamanan/kelakuannya buruk sekali.
Orang yang itaruh di bawah pengmpuan bisanya diminta oleh suami atau istri, keluarga sedarah, atau kejaksan.
Dalam hal orang yang lemah daya, yang dibenarkan meminta pengawasan adalah orang yang bersangkutan, kurator, atau pengampuan ditetapkan oleh Hakim dengan mengangkat suami/istri atau orang lain di luar keluarga atau perkumpulan dan disertai pengampu pengawas, yaitu balai harta peninggalan. Pengampuan terhadap orang itu (kurandus) berakhir apabila alasan-alasan untuk dimasukkannya seseorang di bawah curatele sudah tidak ada.

3.      Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hak dan kewajiban itu timul karena adanya hubangan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya, hubungan antara sesama subyek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai obyek hukumnya dan benda tersebut dapat dapat dinilai dengan uang.
Hubungan yang dilakukan antara sesama subyek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum harta kekayaan meliputi dua apangan, yaitu.
a)      Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya, artinya, bahwa terhadap hak-hak atas benda itu orang wajib menghormatinya.
b)      Hukum perikatan ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Contoh: perikatan dalam perjanjian jual beli.
Pengertian benda menurut ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukm. Sedangkan pengertian benda menurut pasal 499 KUH Perdata adalah segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi obyek hak milik).[5]
4.      Hukum Waris (erfrecht)
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Ada dua macam cara untuk mengatur berpindahnya harta kekayaan seseorang yang telah meninggal (pewarisan), yaitu sebagai berikut.
a)      Pewaris menurut undang-undang ialah pembagian warisan kepada ahli waris (orang-orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan pewaris). Pada pewarisan menurut undang-undang ada pengisian tempat (plaatsvervulling), artinya jika ahli waris yang berhak menerima warisan itu telah meninggal sebelum pembagian warisan, hak warisnya dapat digantikan oleh anaknya, apabila pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, suami, istri, dan saudara-saudara, harta warisan itu dipecah menjadi dua. Setengan bagian untuk keluarga bapak dengan garis lurus ke atas dan yang setengah bagian lainnya diberikan kepada keluarga ibu menurut garis lurus ke atas pula (terjadi kloving).
b)      Pewarian berdasarkan wasiat, yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir si pewaris (wasiat pewaris). Wasiat itu harus dinyatakan dalam bentuk Akta Notaris (warisan testamenter). Pemberi warisan disebut erflater, sedangkan penerima warisan atas dasar wasiat disebut legataris.
Berdasarkan penetapan garis kekeluargaan  ahli waris dapat dibagi menjadi empat golongan, yaitu
Golongan I   : meliputi suami/istri yang hidup terlama dan keturunan dari pewaris                          dalam garis lurus ke bawah.
Golongan II  : meliputi orang tua, saudara-saudara sekandung dan keturunan dari                         pewaris.
Golongan III : adalah leluhur pewaris baik dari pihak suami/istri.
Golongan IV : adalah kelurga sedarah sampai derajat keenam.
           Hak waris dari golongan-golongan ini tergantung dari ada atau tidak adanya Golongan sebelumnya. Artinya, Golongan I menutup hak waris Golongan II, Golongan II menutup hak waris Golongan III, dan seterusnya. Apabila Golongan I sampai dengan IV tidak ada, harta warisan menjadi milik negara.[6]

E.     Wasiat
Wasiat ada beberapa macam, yaitu:
1.      Wasiat Olografis, adalah surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris kemudian disimpan di Kantor Notaris sampai pembuatnya meninggal.
2.      Wasiat Rahasia, adalah surat wasiat yang dibuat sendiri oleh pewaris atau oleh orang              lain dan disegel, kemudian disimpan di Kantor Notaris sampai pembuatnya              meninggal dunia.
3.      Wasiat Umum, adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan seorang Notaris dan              dihadiri oleh dua orang saksi. Sifat wasiat umum ini autentik dan sah. Setelah wasiat              ini selesai dibuat, disimpan di Kantor Notaris sampai pembuatnya meninggal.
4.      Codisil, adalah suatu akta di bawah tangan yang isinya kurang penting dan                           merupakan pesan seseorang setelah meninggal dunia.[7]                                          
BAB III
Penutup
            Hamdan Wa Syukron Lillah, yang masih memberikan izin dan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini, karena sesungguhnya kami tidak mempunyai daya sedikitpun dan kemampuan yang absolut untuk menyelesaikan makalah ini tanpa adanya pertolongan Allah kepada kami.
            Kami tidak merasa bangga dan berbesar hati dengan makalah ini, karena kami juga sebenarnya menyadari bahwa, pada makalah ini pasti banyak kekurangan dan kesalahan.
            Dengan segala kerendahan hati, dan demi kebaikan, kesuksesan makalah ini kami tetap menunggu kritikan, saran, masukan, dan yang lainnya dari teman-teman semua pada khususnya dan semua yang baca makalah ini pada umumnya.
            Dan terakhir kami ucapkan terima kasih buwat yang sudah baca.
            WASSALAMU ‘ALAIKUM




DAFTAR REFERENSI
v  Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1985, Cet XX.
v  Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukumengizinkan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet IV, 2008.
v  Apeldoorn L. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita, Cet XXX III 2009.
v  Said S Umar, Pengantar Hukm Indonesia. Malang, Jatim: Setara Press, 2009, Cet I.



[1]  Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet Iv, 2008, Hal: 72
[2]  Said S Umar, Pengantar Hukm Indonesia. Malang, Jatim: Setara Press, 2009, Cet I, Hal: 120

[3] Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet IV, 2008, Hal: 73
[4] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1985, Cet XX, Hal: 15-18
[5] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1985, Cet XX, Hal: 60-69
[6] Apeldoorn L. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita, Cet XXX III 2009, Hal: 222-223
[7] Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet IV, 2008, Hal: 81